— TRANSPARANSI AKADEMIK

Sistem & Komponen Penilaian

Universitas Audi Indonesia menerapkan sistem penilaian berbasis capaian pembelajaran yang akuntabel dan objektif. Mahasiswa dapat memantau akumulasi nilai secara langsung melalui portal SIM-Akademik.

Standar Regulasi Kurikulum

Berlaku untuk seluruh Program Studi

Komponen Bobot Nilai Akhir (NA)
Kehadiran & Partisipasi 10%
*Batas kehadiran minimal untuk mengikuti UAS adalah 75%.
Tugas Mandiri & Kelompok 20%
Kuis & Praktikum Laboratorium 20%
Ujian Tengah Semester (UTS) 25%
Ujian Akhir Semester (UAS) 25%
Tabel Konversi Batas Nilai Mutu
Rentang Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Angka Status Kelulusan
85.00 - 100.00 A 4.00 Lulus Sangat Memuaskan
75.00 - 84.99 B 3.00 Lulus Memuaskan
65.00 - 74.99 C 2.00 Lulus Cukup
50.00 - 64.99 D 1.00 Tidak Lulus / Mengulang
0.00 - 49.99 E 0.00 Gagal Wajib Mengulang
Ketidaksesuaian Nilai Akhir? Hak Sanggah Terbuka

Mahasiswa diberikan hak untuk mengajukan komplain atau banding nilai ke dosen pengampu maksimal 3 hari kerja setelah nilai KHS diterbitkan resmi.

Lihat Prosedur Banding Nilai
— METODE EVALUASI

Penghitungan IPS & IPK

Indeks Prestasi dihitung pada setiap akhir semester berdasarkan total bobot SKS mata kuliah yang diambil dikalikan dengan bobot angka nilai mutu.

IPS
Indeks Prestasi Semester

Mengukur capaian keberhasilan akademis mahasiswa dalam satu semester berjalan.

∑ (SKS x Bobot Nilai) / Total SKS Semester
IPK
Indeks Prestasi Kumulatif

Mengukur akumulasi seluruh capaian akademis dari semester pertama hingga semester akhir.

∑ (Total SKS Lulus x Bobot) / Total SKS Kumulatif
— APRESIASI AKADEMIK

Predikat Kelulusan Resmi

Standar klasifikasi pencapaian yudisium kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma (D3) pada saat wisuda resmi.

Dengan Pujian
IPK 3.51 - 4.00

Diberikan kepada mahasiswa yang lulus tepat waktu (maksimal 8 semester untuk S1) tanpa ada mata kuliah yang mengulang atau mendapatkan nilai D/E.

Sangat Memuaskan
IPK 3.01 - 3.50

Diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan beban studi kurikulum dengan performa nilai akhir akumulasi sangat baik.

Memuaskan
IPK 2.76 - 3.00

Klasifikasi kelulusan standar minimum kompetensi kurikulum nasional pendidikan tinggi tingkat sarjana.

— REGULASI KETAT

Evaluasi Batas Studi Minimum

Sistem akan memantau performa mahasiswa secara berkala untuk mendeteksi risiko kegagalan akademis sedini mungkin.

2th
Evaluasi Masa Studi Tahun Ke-2

Mahasiswa wajib mengumpulkan minimal **30 SKS** lulus dengan nilai **IPK minimal 2.00**. Jika tidak terpenuhi, sistem akan menerbitkan status Peringatan Akademik.

7th
Batas Batas Studi Maksimal (S1)

Masa studi maksimal program Sarjana adalah 14 semester (7 tahun). Mahasiswa yang melampaui batas tersebut tanpa konfirmasi dispensasi medis/khusus dinyatakan **Drop Out (DO)**.

🚫
Sanksi Kecurangan Ujian

Segala bentuk plagiarisme tugas, kerja sama ilegal saat ujian tengah/akhir semester, atau pemalsuan tanda tangan presensi kehadiran akan berakibat langsung pada pembatalan nilai mata kuliah terkait (**Nilai otomatis E**) untuk seluruh peserta yang terlibat.